KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Lion Air Group melakukan monopoli karena tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kartel tiket pesawat.

KPPU mengungkapkan Lion Air Group menjadi satu-satunya maskapai yang tak tunduk dengan hukum. Padahal, putusan MA mengharuskan maskapai penerbangan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakan tarif pesawat.

“Atas ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lion Group,” jelas KPPU dalam rilis resminya, Kamis (19/9).

Ketua KPPU, Fanshurullah. (Foto: Ist)

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ia langsung melakukan penyelidikan awal atas sikap Lion Group tersebut.

Fanshurullah menegaskan tindakan ini sudah menjadi keputusan bersama KPPU. Hal ini diputuskan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada Rabu (18/9) di kantor pusat KPPU Jakarta.

Perkara kartel tiket pesawat sudah diusut KPPU sejak tahun 2020 lalu. Ada tujuh maskapai yang menjadi terlapor yaitu PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari dan PT Wings Abadi. KPPU juga sudah menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Sanksi dijatuhkan dalam bentuk kewajiban tujuh maskapai untuk melaporkan secara tertulis kepada KPPU. Garuda Cs diminta melaporkan setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha serta harga tiket selama dua tahun, sebelum pengambilan keputusan.

“Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt. SusKPPU/2022,” tegas Fanshurullah.

“KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas putusan MA tersebut. Untuk itu, hari ini KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal atas PT Lion Group,” tandasnya.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

Sadis! Bocah Perempuan Tewas dengan Wajah Dilakban di Banten

FT News - Kasus kekerasan terhadap anak semakin mengerikan...