KPPU Lidik Dugaan Persekongkolan Tender Terminal Ferry International Batam Center

Ekonomi Bisnis

Kamis, 26 September 2024 | 00:00 WIB
KPPU Lidik Dugaan Persekongkolan Tender Terminal Ferry International Batam Center

FT News - Dugaan persekongkolan tender yang dilakukan PT. Metro Nusantara Bahari (PT. MNB) dalam pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam mencuat.

rb-1

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur mengatakan, pihaknya saat ini telah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.

"Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi yang dilaksanakan kemarin

Baca Juga: KPPU Putuskan Ada Kesepakatan Penetapan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung

rb-3

tanggal 25 September 2024," ungkap Deswin Nur dalam. keterangannya yang diterima Ftnews.co.id, Kamis (26/9/2024).

BP Batam, terangnya, melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam

Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi, KPPU Denda PT Morula Indonesia Rp 10 M

Centre sejak 16 April 2024.

Dalam pelaksanaannya, Tender ini sempat diulang pada tahap prakualifikasi dengan alasan terdapat kurang dari 2 (dua) peserta tender yang memasukan dokumen prakualifikasi. Meskipun terdapat 4 (empat) perusahaan yang mendaftar. Akhirnya, PT. MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 17 Juli 2024.

Terminal Ferry International Batam Center. (Dok BP Batam)

"Ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut. KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak, di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT.

MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender," papar Deswin Nur.

Dari penyelidikan awal, lanjut Deswin, KPPU

menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal yang diperkuat dengan berbagai fakta seperti persyaratan kualifikasi yang membatasi, dokumen tender yang tidak lengkap, nilai salah satu pengerjaan yang terlalu tinggi, perilaku

diskriminatif, maupun bentuk fakta-fakta lainnya.

"Berdasarkan temuan fakta dan alat bukti

permulaan, KPPU meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahap penyelidikan," pungkas Deswin Nur.

Tag BP Batam KPPU Persaingan Usaha Tender Terminal Ferry International Batam Center

Terkini