KPU Jakarta Tetap Lakukan Rekapitulasi Walaupun Dilaporkan Tim RK-Suswono

Politik

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:21 WIB
KPU Jakarta Tetap Lakukan Rekapitulasi Walaupun Dilaporkan Tim RK-Suswono
Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah. (Foto: Ist)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 tetap dilanjutkan walaupun dilaporkan oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Bawaslu dan DKPP.

rb-1

Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan laporan yang dilayangkan itu tidak akan menghambat tahapan rekapitulasi. KPU DKI Jakarta akan mempelajari laporan-laporan itu kemudian memberikan jawaban resmi ke Bawaslu dan DKPP.

“Tidak ada pengaruh laporan dari pasangan calon yang melaporkan KPUD ke DKPP, tidak menghambat proses rekapitulasi kami,” ucap Fahmi Zikrillah di Hotel Merlynn Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok

rb-3

KPU DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sabtu (7/12) sampai Senin (9/12). Rekapitulasi itu rencananya akan digelar di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum tim RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar. (Fot8o: Ist)

Fahmi Zikrillah juga membantah tudingan dari Tim RIDO mengenai KPU tidak profesional dengan tidak membagikan formulir pemberitahuan C6 kepada pemilih. Fahmi mengakui memang tidak semua formulir C6 berhasil diberikan kepada pemilih. Namun, itu bukan berarti pemilih tidak bisa ikut mencoblos.

“Pada prinsipnya, warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap walaupun tidak mendapatkan C pemberitahuan itu tetap dilayani oleh KPPS kami di TPS masing-masing. Ibarat kita nonton konser, C6 itu bukan tiket masuk,” katanya.

Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay

Fahmi menuturkan, sosialisasi pelaksanaan Pilkada sudah dilakukan secara masif. Bahkan, di berbagai media massa sudah diumumkan mengenai pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

Diketahui sebelumnya, tim RIDO melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu dan DKPP. Salah satu hal yang dilaporkan adalah distribusi C6 yang tidak merata.

Mereka menganggap hal ini membuat banyak pemilih tidak ke TPS. Tim RIDO merasa dirugikan dengan hal itu.

“(KPU) DKI Jakarta Ketua dan Anggota kemudian berikutnya KPUD Jakarta Timur Ketua dan Anggotanya kami laporkan. Dugaannya kami lihat adalah melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” ucap Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta.

Muslim mencontohkan, dugaan tidak profesionalnya KPU Jakarta adalah ketika membagikan formulir C6 sebagai undangan pencoblosan di hari pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.

Tiga pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. (Foto: Ist)

Padahal, seharusnya KPU mampu menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih. “Ini tentu terkait dengan korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat,” katanya.

Muslim Jaya Butar-Butar kemudian menyinggung rendahnya angka partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta 2024. Ia menduga hal itu berkaitan dengan distribusi formulir C6 yang dinilai bermasalah.

“Survei sampling yang kita ambil khususnya Jakarta Timur itu rata-rata dari beberapa Kelurahan, tingkat partisipasinya hanya 30 persen. Berarti kalau misal DPT-nya ada 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih,” ucap Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta.

Tag Ridwan Kamil KPU DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta 2024 Fahmi Zikrilah

Terkini