KPU Konsultasi dengan DPR soal Putusan MK, PDIP: Kami Curiga…

FT News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi dengan DPR untuk menelaah putusan 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi kemarin.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mempersilahkan KPU berkonsultasi.

Wakil Sekjen Bidang Komunikasi Adian Napitupulu (kiri) dan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan gubernur, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]

Meski demikian, upaya konsultasi ini jangan sampai dijadikan cara untuk menunda revisi Peraturan KPU imbas putusan MK.

PKPU sejatinya adalah aturan main bagi perseorangan atau partai politik dalam rangka mewujudkan pemilu yang tertib.

“Karena memang kami curiga akan ada upaya-upaya untuk memundurkan upaya revisi PKPU dengan alasan konsultasi dengan DPR. Tapi itu tidak akan bisa diterima berkaca pada tindakan KPU waktu putusan 90,” jelasnya di kantor DPP PDIP, Selasa (20/8).

Batas Pencalonan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi. [Ist]

Pernyataan Deddy ini, lantaran dirinya melihat preseden buruk ketika putusan nomor 90/PUU-XXII/2023 ditetapkan MK.

Kala itu KPU mengubah PKPU soal perubahan batas usia bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, tanpa konsultasi dengan DPR.

“Maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU, agar putusan MK langsung berlaku seketika, enggak pakai alasan macam-macam, ya, kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU sudah masuk angin,” tambahnya.

Kemarin KPU melakukan konferensi pers untuk menanggapi putusan No. 60 dan 70.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

“Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” imbuhnya.

Artikel Terkait