KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga KPPS yang Meninggal saat Tugas
Nasional

FTNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memberi santunan kepada keluarga sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menyebut, jumlah petugas meninggal hingga kini masih dilakukan pendataan.
“KPU telah menyiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya,†ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, (17/2).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Santunan itu, lanjutnya, telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022. Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam aturan tersebut berbunyi, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan,â€terangnya.
Idham melanjutkan, bagi yang meninggal dunia, KPPS akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Selain itu, biaya pemakanan juga KPU berikan dengan uang santunan sebesar Rp10 juta.
“Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta,†tandasnya.
KPPS Tewas
Sebagai informasi, sejumlah petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas di hari pemungutan suara 14 Februari.
Idham menyebut meninggalnya para petugas KPPS imbas dari beratnya beban yang mereka emban dalam bekerja.
Lantaran di hari H pencoblosan, mereka harus bersiaga dari pagi buta hingga bertemu pagi lagi.
Selain pencoblosan, KPPS juga menghitung suara masuk yang kemudian mereka laporkan ke KPU.