Ramai Dikritik, KPU Batalkan Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan
Politik

Setelah ramai dikritik publik, KPU akhirnya membatalkan aturan baru soal dokumen Capres-Cawapres yang tak bisa diakses publik atau dirahasiakan.
Aturan yang telah dibatalkan oleh KPU ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
“(KPU) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa 16 September 2025.
Baca Juga: KPU Tetapkan Bobby Nasution Sebagai Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi: Semoga Jadi Pemimpin Amanah
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. [Istimewa]
Menurutnya, pembatalan ini dilakukan KPU setelah mendengar aspirasi dan kritik dari masyarakat atas terbitnya keputusan yang merahasiakan data Capres-Cawapres.
Jika keputusan ini dibatalkan, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti semula.
Baca Juga: Prabowo Janji Rangkul Semua Kalangan Termasuk yang Tak Memilihnya
“Kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan terkait dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” ujarnya.
Aturan Kontroversial
Ilustrasi bunder dokumen. [Pexels]
Diketahui, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
Ketua KPU Mochammad Afiffudin menegaskan tidak melindungi siapa pun dalam keputusan tentang merahasiakan data capres dan cawapres.
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak yang meminta di PPID kami,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Selasa 16 September 2025.
“Ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang terancam, mana yang tidak,” sambungnya.
Data Afifuddin dapat dikeluarkan jika ada persetujuan pemilik dokumen dan juga keputusan dari pengadilan.
“Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.
Namun karena ramainya gelombang kritik, keputusan soal data Capres-Cawapres dirahasiakan, kemudian dibatalkan KPU.