Kronologi Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel, Bukan di Sel Tahanan
Polisi mengungkap kronologi tewasnya, Alex Iskandar (49), tersangka pembunuhan terhadap anak tirinya, Alvaro Kiano Nugroho (6).
Ayah tiri korban tewas bunuh diri di Ruang Konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/11/2025) dini hari.
Baca Juga: Kronologi Bocah Alvaro Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa, Ayah Tiri Ditangkap
Alex Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan meyakini adanya alat bukti yang cukup terkait tindakan pembunuhan terhadapa Alvaro.
"Kami luruskan kepada rekan-rekan media, tersangka mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di Ruang Konseling," ujar Budi dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (24/11/2025).
Alasan Belum Dimasukkan ke Sel Tahanan
Baca Juga: Motif Cemburu Berujung Maut: Ayah Tiri Bunuh Alvaro, Lalu Tewas di Tahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polres Jaksel, Senin (24/11/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan alasan tersangka ditempatkan di Ruang Konseling. Bukan dimasukkan ke sel tahanan bersama tahanan lainnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari prosedur standar sebelum penahanan resmi.
Selain itu, karena menunggu jadwal pemeriksaan medis, maka tersangka dititipkan sementara di Ruang Konseling hingga akhirnya ditemukan tewas.
"Karena status yang bersangkutan sudah tersangka, besok pagi (rencananya) akan dilakukan pemeriksaan medis. Apakah tersangka ini memiliki penyakit bawaan ataupun penyakit menular, sehingga belum bisa dijadikan satu dengan tahanan lainnya," jelas Budi.