Kronologi Bocah SMP jadi Korban Perampasan di Jakpus, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku
Hukum

FTNews - Seorang bocah SMP berinisial SA menjadi korban perampasan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), seberang gedung DPR/MPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7) dengan modus jemput sekolah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku berinisial FA (24) mendatangi sebuah sekolahan dan berpura-pura ingin menjemput korban.
Kepada sekuriti sekolah, pelaku menceritakan bahwa ibu korban mengalami kecelakaan dan akan mengantarkan korban ke rumah sakit di mana ibunya dirawat.
Baca Juga: Elektabilitas Suswono Masih Rendah, Begini Respon Gerindra
"Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berbicara kepada sekuriti sekolahan korban bahwa supaya memanggil anak yang mengenakan jaket merah dan mengatakan bahwa ibu korban mengalami kecelakaan dan sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian sekuriti memanggil korban dan ditemui oleh pelaku," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/8).
Tampang pelaku perampasan modus jemput sekolah. (dokumen polisi)
Mendengar ibunya mengalami kecelakaan, korban pun meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarkannya ke rumah sakit. Namun, saat diperjalan, korban ditodong dengan senjata tajam.
Baca Juga: Kasus Siswi SMP di Palembang Bakal Jadi Vina Cirebon Jilid 2? Ibu Tersangka Berani Sumpah Pocong
Tak terima ditodong, korban pun sempat melawan dan bergulat dengan pelaku. Perlawanan itu pun membuat korban mendapatkan luka memar di bagian leher sebelah kanan, bawah mata kiri dan dengkul kanan kiri.
Selain itu, korban juga mengalami kerugian capai Rp6,8 juta setelah harta bendanya dibawa kabur oleh pelaku.
“Sesampainya di atas JPO seberang DPR/MPR pelaku meminta paksa barang milik korban dengan cara menodongkan cutter kepada korban, korban mencoba melawan, setelahnya korban dibanting dan diinjak, serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku," katanya.
Pelaku pun berhasil diringkus di sebuah kosan, Jalan Penjernihan Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8). Akibat perbuatannya, FA dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.