Kronologi DJ East Black Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Metropolitan

Jumat, 03 Mei 2024 | 00:00 WIB
Kronologi DJ East Black Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

FTNews - Polisi mengungkap kronologi Disc Jockey (DJ) East Black alias ARS menyebar foto dan video syur mantan kekasihnya yang berinisial ARP melalui media sosial.

rb-1

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan bahwa awalnya korban bersama pelaku berada di sebuah apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku itu mengancam korban. Pada saat pelaku diputuskan, itu korban diancam akan disebarkan foto-foto bugilnya atau video yang diambil oleh terlapor,” ujar Hady, kepada wartawan, pada Jumat (3/5).

Baca Juga: Miliki Followers Terbanyak, Elon Musk Salip Barack Obama

rb-3

Kemudian korban tetap memutuskan hubungan dengan pelaku. Setelahnya pelaku langsung menyebarkan foto dan video syur korban melalui akun media sosial Instagram serta disebarkan kepada teman dan juga kepada keluarga korban.

“Si pelaku ini diketahui nmengambil (gambar) disaat si korban tidak mengetahui atau tanpa sepengetahuan korban. Jadi diambil secara diam-diam tanpa seizin si korban,” jelas Hady.

Sementara itu diketahui motif penyebaran foto dan video syur ini dilakukan akibat pelaku kesal dengan korban karena memutuskan komunikasi dan hubungan sebagai pacar.

Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejari Jaksel, Kini Rp700 Juta

Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian untuk memperkuat dugaan tindak pidana ini diantaranya satu buah flashdisk, satu bundel tangkapan layar dari media sosial WhatsApp Instagram dan TikTok milik pelapor. Serta satu buah ponsel merk Iphone 14 Promax dan satu buah SIM card.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 4 ayat 1 huruf e Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Untuk diketahui, Polisi menangkap seorang Disc Jockey (DJ) East Black alias ARS buntut penyebaran foto dan video syur mantan pacarnya berinisial ARP. Tersangka menyebarkan melalui platform media sosial pada beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya yang terletak di kawasan Cawang. Penangkapan terjadi pada Selasa, 30 April 2024.

“Pelaku diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Antara korban dan terlapor ini pernah dekat kemudian ada percekcokan. Kemudian terlapor (ARS) ini merasa kesal karena hubungannya sudah tidak baik akhirnya mengancam korban (ARP) akan menyebarkan gambar yang kurang pantas,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Kamis (2/5).

Lebih lanjut pihak kepolisian juga telah menetapkan ARS sebagai tersangka. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Tag Lifestyle Kronologi Mantan Pacar Metropolitan DJ East Black Foto dan Video Syur

Terkini