Kronologi Dugaan Penggelapan Dana oleh MecimaPro, Fransiska Melani Tersangka
Kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), Aldi Rizki, mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan dana oleh Direktur Utama MecimaPro, Fransiska Dwi Melani. Menurutnya, kasus ini bermula dari kerja sama investasi untuk konser K-Pop TWICE pada Desember 2023.
“Awalnya kerja sama. Kerja sama lah gitu, sebagaimana yang dalam press release tersebut,” kata Aldi.
Hampir 2 tahun berlalu sejak konser berlangsung, namun pihak MecimaPro belum memberikan laporan maupun pengembalian dana kepada PT MIB hingga saat ini.
Baca Juga: Sosok Fransiska Melani, Promotor Konser K-Pop Ternama yang Kini Jadi Sorotan Publik
Press Release Melani Mecimapro tersangka kasus penggelapan dana konser TWICE di Jakarta.
“Belum ada laporan maupun pengembalian terhadap hasil dari kerja sama tersebut,” ujarnya.
Aldi menyebut nilai investasi dari PT MIB mencapai angka puluhan miliar Rupiah, meski tidak menyebutkan detail nominal. Sistem kerja sama yang disepakati bersifat bagi hasil, namun modal tetap wajib dikembalikan.
Baca Juga: Daftar Kontroversi Melani Mecimapro Sebelum Jadi Tersangka Kasus Dana Konser TWICE
“Jumlahnya sampai puluhan miliar. Dalam perjanjian itu bentuknya bagi hasil, tapi modal tetap harus dikembalikan,” jelas Aldi.
Mecimapro belum memberikan laporan pertanggungjawaban bahkan setelah setahun lebih konser TWICE di Jakarta. [Instagram/twicetagram]
Menurut Aldi, setelah konser selesai seharusnya kedua pihak duduk bersama untuk menghitung keuntungan dan mengembalikan modal. Sayangnya, hal itu tidak pernah terealisasi.
“Seharusnya setelah dilaksanakannya konser tersebut. Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan kedua-duanya,” ungkap Aldi.
Mecimapro dianggap tidak memperlihatkan itikad baik oleh PT MIB. (Mecimapro)
MIB kemudian berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pihak MecimaPro sepanjang 2024. Namun tidak ada tanggapan yang memadai dari pihak Melani.
Aldi juga menuturkan belum ada tanggapan langsung dari Melani maupun pengacaranya terkait permintaan penyelesaian. “Kami sudah beberapa kali kirim somasi, tapi tidak ada respons,” kata Aldi.
Dengan tidak adanya itikad baik, PT MIB akhirnya membuat laporan resmi ke polisi pada Januari 2025. Kasus ini kini telah sampai tahap penahanan tersangka Fransiska Dwi Melani oleh Polda Metro Jaya.