Awal Mula Kerja Sama MecimaPro dan PT MIB Berujung Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Melani Citra Permata (MecimaPro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) setelah kerja sama investasi konser pada 23 Desember 2023 yang berujung masalah.
Awal Mula Kerja Sama
Baca Juga: Sosok Fransiska Melani, Promotor Konser K-Pop Ternama yang Kini Jadi Sorotan Publik
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa awalnya kedua pihak memiliki perjanjian kerja sama untuk konser TWICE di Jakarta yang digelar pada 23 Desember 2023.
Namun hingga kini, tidak ada pengembalian modal maupun pembagian keuntungan yang dijanjikan.
Baca Juga: Daftar Kontroversi Melani Mecimapro Sebelum Jadi Tersangka Kasus Dana Konser TWICE
"Ya pada awalnya melaksanakan kerja sama terkait dengan konser musik K-Pop TWICE ya. Namun sampai dengan saat ini belum ada laporan maupun pengembalian hasil dari kerja sama tersebut," ujar Aldi saat dihubungi, Kamis (30/8/2025).
Press Release Fransiska Dwi Melani menjadi tersangka
Aldi menyebut total nilai kerja sama tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Karena ada pembagi, ada keuntungan yang belum dihitung. Tapi ada modal yang sudah dikerjasamakan lah oleh PT MIB. Makanya di sini kami tidak menyebutkan berapa nilainya," jelas Aldi.
"Mungkin nanti bisa diklarifikasi langsung ke pihak dari Mecima kali ya. Tapi jumlahnya sampai puluhan miliar," lanjutnya.
Sudah Lakukan Somasi Tapi Tak Ditanggapi
Fransiska Dwi Melani, bos Macimapro resmi ditahan atas kasus penggelapan dana konser Twice [X]
Pihak MIB awalnya berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan mengirimkan surat somasi beberapa kali.
Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan positif dari pihak MecimaPro maupun Melani.
"Jadi dari 2023 masalah itu, di 2024 pernah beberapa kali dilakukan komunikasi oleh PT MIB. Namun tidak mendapat respon yang positif. Begitu juga sebelum melakukan upaya hukum melaporkan pada 2025, kami sudah mengirimkan somasi beberapa kali," papar Aldi.
Laporan resmi kemudian dibuat pada 10 Januari 2025 ke Polda Metro Jaya. Polisi menilai bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk menjerat Melani dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Pada September 2025, penyidik resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan melakukan penahanan.