Skandal Video Syur Sesama Jenis, Pesinetron MR Ditangkap dan Dijerat Pasal Pemerasan

Lifestyle

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:26 WIB
Skandal Video Syur Sesama Jenis, Pesinetron MR Ditangkap dan Dijerat Pasal Pemerasan
MR, atau Muhammad Rayyan Al Kadrie ditangkap polisi di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025) atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap IMT. (Tangkapan layar video X)

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pesinetron berinisial MR, atau Muhammad Rayyan Al Kadrie, memasuki babak baru setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting usai penangkapan yang dilakukan di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/6/2025).

rb-1

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel milik MR. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam video pendek yang berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban berinisial IMT.

Video tersebut diduga menjadi alat yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras korban.

Baca Juga: Ancam Sebar Video Intim, MR Dihantui Hukuman Penjara hingga 9 Tahun

rb-3

Dana Rp 20 Juta

MR, atau Muhammad Rayyan Al Kadrie ditangkap polisi di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025) atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap IMT. (Tangkapan layar video X)

Baca Juga: Kronologi Muhammad Rayyan Al Kadrie Ditangkap, Ditemukan 6 Video Hubungan Sesama Jenis

Selain rekaman video, dalam memori ponsel tersebut juga terdapat sejumlah dokumen penting berupa cetakan rekening koran atas nama IMT, serta rekening milik MR.

Data perbankan itu menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp 20 juta yang diduga berasal dari aksi pemerasan.

Uang tersebut dikirim oleh IMT kepada MR melalui metode transfer maupun secara tunai, sebagai upaya agar rekaman video pribadi mereka tidak disebarluaskan.

Polisi Sita Dua Unit Ponsel

MR, atau Muhammad Rayyan Al Kadrie ditangkap polisi di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025) atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap IMT. (Tangkapan layar video X)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, dalam keterangannya menyebut bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit ponsel merek Infinix Tekno berwarna biru, serta satu unit ponsel merek Infinix Itel berwarna biru dongker.

Di dalam kedua perangkat tersebut tersimpan rekaman video serta data pendukung lain yang menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan.

Sebelumnya, penangkapan terhadap MR sempat terekam dalam sebuah video singkat yang diunggah akun Instagram @infojaksel.id pada Rabu (2/7/2025).

Dalam video tersebut, tampak MR mengenakan kaus berwarna kuning saat digiring dari dalam mobil oleh pihak kepolisian.

Meski sempat mencoba memberikan keterangan di tempat, aparat tetap membawanya ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Korban IMT Merasa Terancam

Kasus ini bermula dari laporan korban IMT yang merasa terancam akibat ancaman penyebaran konten pribadi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di tempat tinggalnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta motif lebih dalam dari aksi pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan figur publik yang pernah dikenal lewat sejumlah peran di dunia sinetron.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyalahgunaan konten pribadi, serta tidak ragu untuk melapor jika mengalami ancaman atau tekanan serupa.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag mr Muhammad Rayyan Al Kadrie kasus artis

Terkini