Kronologis Penangkapan Tiga Kurir Pembawa 112 Kilogram Ganja
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan tiga pria kurir narkotika yang membawa ganja seberat 112 kilogram di Jalan Umu Medan Padang, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Sabtu (22/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ganja.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang kita cocokan dengan adanya analisa IT kita bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta," ucap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (2/11).
Baca Juga: Identitas Wanita Penerebos Istana Negara Terus Diperdalam Polisi
Lebih lanjut ia mengatakan rencananya barang haram ini akan dipasarkan untuk pergantian malam tahun baru di wilayah Jakarta.
Kemudian Tim Subdit 1 unit 2 Dirnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang merupakan daerah tempat awal pengiriman ganja ini.
"Saat tiba di Jalan Umu Medan Padang, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sekiranya pukul 22:30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka RP yang masih di bawah umur, RS (19), dan RD (18)," ujar Zulpan.
Baca Juga: JPU Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kemudian tim langsung melajukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dan ditemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar dengan total berat 112 kilogram.
Sementara itu para tersangka ini dalam melakukan aksinya mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta perorang dari seorang pengendali berinisial NU yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka juga akan diberikan tambahan 1 kilogram ganja jika berhasil dalam mengantarkan ke tempat tujuan," ucap Zulpan.
Kemudian selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti ganja seberat 112 kilogram, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, kunci, dan surat-surat kendaraan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 M.