KSP: Majikan Penganiaya ART Harus Dihukum Berat untuk Berikan Efek Jera

Hukum

Rabu, 14 Desember 2022 | 00:00 WIB
KSP: Majikan Penganiaya ART Harus Dihukum Berat untuk Berikan Efek Jera

Forumterkininews.id, Jakarta - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ikut angkat bicara terkait kasus majikan aniaya asisten rumah tangga berinisial SKH (23) di Simprug, Jakarta Selatan(Jaksel).

rb-1

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal optimal pada pasal yang disangkakan. Harapannya ini menjadi efek jera kepada siapa pun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga," kata Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Erlinda di Jakarta, Rabu (14/12).

Erlinda menegaskan KSP mengutuk tindak kekerasan terhadap ART. Dirinya juga menyebut kejadian ini contoh nyata bahwa pekerjaan sebagai ART rentan terhadap tindak kekerasan.

Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Diperiksa KPK Terkait Perkara Korupsi

rb-3

"Ini membuktikan bahwa pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap tindak kekerasan," ujar mantan komisioner KPAI ini.

Dia berharap seluruh instansi terkait memberikan perhatian penuh pada pemulihan fisik dan psikis korban penyiksaan. Mulai dari penganiayaan hingga dipaksa memakan kotoran.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ART asal Pemalang, berinisial SK (23). Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya.

Baca Juga: BNPB Jatuhkan 40.000 Liter Bom Air Padamkan TPA Rawa Kucing

Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir. Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tag Daerah Hukum KSP Polda Metro Jaya ART Penganiayaan KPAI Erlinda

Terkini