Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Mengikuti Rekonstruksi oleh Ditrtipidum Polri
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kamamrudin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilarang mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kamarudin mengaku dilarang mengikuti prosesi ini oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Kepada awak media, Kamarudin mengaku sudah tiba di Duren Tiga pukul 08.00 WIB. Selanjutnya setelah dilarang, dirinya akan mengadukan ini ke salah satu menteri Jokowi.
"Pengacara pelaku boleh masuk, kenapa pengacara korban tidak boleh masuk. Ada apa ini," ucapnya kepada awak media.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Lebih lanjut Kamaruddin mengakatan, pelarangan ini merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindaklanjuti.
"Dari pada tidak ada kegiatan yang tidak berguna disini, lebih baik kami pergi, namun kami akan menindaklanjuti kejadian pagi ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Timsus bentukan Kapolri menggelar Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di dua lokasi, Selasa (30/8). Kedua lokasi tersebut yakni kediaman pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III dan rumah dinas Polri yang hanya berjarak 400 meter.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Adapaun pihak yang bisa mengikuti jalannya rekonstruksi yakni Komnas HAM, Kompolnas dan pihak Kejaksaan Agung. Sementara itu tersangka dan para pengacaranya juga diperbolehkan menyaksikan jalannya rekonstruksi yang memperagakan 62 adegan ini.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri saat dikonfirmasi mengenai hal ini belum merespon panggilan dari jajaran Forumterkininews.id