Hukum

Kurir Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk Aparat Polres Jakarta Pusat

18 Juli 2022 | 00:00 WIB
Kurir Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk Aparat Polres Jakarta Pusat

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua kurir narkoba antar daerah dari Medan ke Jakarta. Keduanya yakni DS dan M tertangkap di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta, Rabu, (6/7) . Aparat kepolisan menyita 1.035 gram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan teh China.

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, bahwa cara membawa narkoba dengan bungkus dengan merk itu lazim biasa digunakan para pengedar.

" inisial M saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M, dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," ucap Komarudin, Senin (18/7).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Komarudin menyebutkan, modus yang digunakan, membawa barang diselipkan di badan, dimasukan ke dalam baju.

"Barang tersebut dikeluarkan dulu dari tas, nantinya sensor xray itu tidak bunyi. Lanjut pemeriksaan bendara yang kedua, semuanya dilepas, hanya narkoba sajadi badannya, sehingga koper masuk ke dalam xray, dan pemeriksaan akan lolos juga.

Komarudin juga menambahkan, transaksi yang dilakukan oleh DS dan M ini, M masuk ke dalam kamar mandi bandara dahulu dan memindahkan ke tas.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Inisial M mengatakan sudah melalukan transaksi sebanyak 6 kali dan inisial DS bekerja hanya sebagai menjemput narkoba yang dikirim oleh M dari Medan menuju Jakarta di Bandara Soekarno Hatta.

"Untuk M, sekali antar sebanyak 60 juta rupiah, untuk 1 kilogram M mendapatkan upah sebanyak 60juta rupiah, sedangkan DS menjemput di bandara, mendapatkan upah 10 juta rupiah untuk per 1 kilogram," ujar Komarudin.

Komarudin menegaskan bahwa pelaku DS dan M terkena pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan pidana paling lama 20 tahun penjara.

Tag Daerah Hukum Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Jakarta Pusat Kurir