Lagi-lagi Promo Judol Dicokok Polisi, Influencer Ini Dapat Bayaran Rp100 Juta
Lagi-lagi influencer dicokok polisi lantaran promosi judi online. Kali ini yang ketiban sial influencer asal Bengkulu, IE (25). Dia dicokok aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu gara-gara promosikan link judi online milik salah satu bandar yang saat ini tengah dicari keberadaannya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, bersama Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dalam press conference yang digelar Polda di gedung Ditreskrimsus, Senin (4/11/2024).
Dilansir Humas Polri, tersangka IE tinggal diKelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, sedangkan asalnya yaitu dari Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Diskusi dengan Psikiater Atasi Kecanduan Berjudi
IE mulai melakukan endorse link judi online sejak 1 tahun terakhir, usai dihubungi seseorang yang tidak ia kenal melalui DM.Ia diminta untuk mempromosikan link judi online tersebut melalui platform media sosial Instagram miliknya.
”Tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya saat ini masih kami lakukan pendalaman,” ujar Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar 1 tahun. Ia total mendapat bayaran Rp100 juta dari tiga konten yang berisi promosi judi online.
Baca Juga: Berawal dari Patroli Situs Judi Online, 9 Orang Pegawai Komdigi Ikut Terseret, Ini Awalnya
Polisi melacak bahwa bandar judi tersebut berlokasi di Kamboja. Saat ini, situs judi tersebut telah dinonaktifkan dan tidak dapat diakses oleh masyarakat, tetapi akan dijadikan alat bukti dalam kasus ini.
Dir Reskrimsus menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula saat personel Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dan berhasil menemukan akun Instagram yang memposting konten bermuatan perjudian.
Mendapati hal tersebut Anggota Subdit Siber langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari Kominfo, terhadap konten/situs yang bermuatan dengan perjudian tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah berhasil mengungkap identitas pelaku polisi kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka akan dibayar setelah ada orang yang masuk dalam dalam link judi online tersebut melalui link yang ia promosikan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti.***