Lagi, Selegram Ditangkap Polisi Gara-gara Promosikan Judol

Jawa Barat

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:16 WIB
Lagi, Selegram Ditangkap Polisi Gara-gara Promosikan Judol
Kapolresta Bogor, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso/Foto: Humas Polri

Selegram yang ditangkap gara-gara diduga mempromosikan judi online (judol) semakin bertambah. Kali ini wanita muda berinisial ‘S’, 19 tahun, ditangkap polisi Polres Kota Bogor. Bayaran yang diterima ‘S’ mempromosikan judi online Kerang Slot Rp2.150.000.

rb-1

"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S (19), warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi," jelas Kapolresta Bogor, Kombes. Pol. Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/10/24), dilansir tribratanews.polri.go.id

Ilustrasi/Foto: Tom Fisk, pexels.com

Menurutnya, tersangka yang ditangkap di Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor, menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama dua bulan. Uang hasil pembayaran itu pun dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Diskusi dengan Psikiater Atasi Kecanduan Berjudi

rb-3

"Tersangka S (19) berawal tanggal 2 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram milik tersangka S (19) dan tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran," tambahnya.***

Tag judi online Kota Bogor Selegram Promosi Judol Polres Kota Bogor

Terkini