Lakukan Penggelapan CPO Senilai Rp300 Juta, Sopir Tanki CPO Ini Ditangkap Polisi
Sopir mobil tanki CPO (Crude Palm Oil) ditangkap dengan dugaan melakukan penggelapan CPO senilai Rp300 juta di Sumatera Barat. Berdasarkan keterangan, sopir berinisial ZA ini, merupakan karyawan PT Erlimaem Lestari Abadi yang tugasnya mengantarkan CPO ke klien PT Erlimaem Lestari Abadi.
Namun, diduga, tergiur dengan keuntungan menjual CPO, dia pun malah menjualnya ke pihak lain dengan nilai Rp300 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak PT Erlimaem Lestari Abadi.
Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengungkapkan, ZA. (41), ditangkap di Jalan Raya Bawan - Pasaman Barat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Kenagarian IV Nagari, pada Kamis, 20 November 2025, malam.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogie Biantoro, dengan dukungan pendampingan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam.
Dijelaskan, penggelapan ini terjadi 6 Februari 2025. Saat itu pelaku mengisi CPO sebanyak 19.160 MT di PT Agro Muko Muko Oil Mill. Seharusnya CPO itu dibawa ke Teluk Bayur, Padang. ZA diduga melakukan penggelapan dengan menjual minyak CPO tersebut kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.
Kejadian ini terungkap setelah mobil tangki Hino bernomor polisi BA-9392-BU milik perusahaan ditemukan kosong dan terparkir di Jalan Raya Air Haji - Muko Muko pada 8 Februari 2025. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp300.000.000.
Saat ini, pelaku Z.A. beserta barang bukti, termasuk mobil tangki CPO dan sejumlah barang pribadi lainnya, telah dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.