Langgar Etik Kasus Penembakan Brigadir J, 11 Anggota Polri Dikurung di Tempat Khusus

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa saat ini sebanyak 31 personel Polri yang diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Awalnya, sebanyak 25 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan kini jumlahnya bertambah menjadi 31 anggota polri.

“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel polri,” kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Kemudian dari 4 personel polri yang ditempatkan di tempat khusus, kini bertambah menjadi 11 orang yang merupakan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen).

“Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ujarnya.

Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. “Terdiri dari  1 jenderal bintang 2, dua personel jenderal bintang 1, 2 personel kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Ini kemungkian masih bisa bertambah,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh Irsus selama beberapa hari terakhir ini.

“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

Agung memaparkan bahwa ada 2 personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak 3 personel, perwira menengah terdapat 8 personel, perwira pertama sebanyak 4 personel, berpangkat bintara sebanyak 4 personel, dan tamtama sebanyak 2 personel.

BACA JUGA:   Polisi Kembali Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM

“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” ucap Agung.

Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

“Tetapi, kalau hanya melakukan pelanggaran kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tegas Agung.

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel Terkait