Langgar Netralitas ASN, KASN Jatuhkan Sanksi Berat untuk Pj Wali Kota Bengkulu

Bengkulu

Selasa, 05 Maret 2024 | 00:00 WIB
Langgar Netralitas ASN, KASN Jatuhkan Sanksi Berat untuk Pj Wali Kota Bengkulu

FTNews - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi berat kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait kasus netralitas dalam Pemilu 2024.

rb-1

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Ahmad Maskuri mengemukakan bahwa sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai netralitas ASN selama Pemilu 2024.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu, kemudian KASN mengambil putusan dan sudah dikeluarkan dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya kepada awak media, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Anggota Panwaslih Bantah Nikahi Sesama Pengawas Pemilu

rb-3

Laporan masyarakat mengenai pelanggaran netralitas ASN sejatinya tak hanya berbuah sanksi kepada Pj Wali Kota Arif Gunadi saja, tetapi juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu Medy Febriansyah.

Diharapkan dengan adanya sanksi tersebut, ASN yang ada di Kota Bengkulu tetap menjaga netralitas, sebab menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih ada potensi keterlibatan pegawai negeri dalam proses politik meningkat.

Selain itu, ASN di Kota Bengkulu bisa menjadikan sanksi tersebut sebagai peringatan agar terus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pilkada 2024

Baca Juga: Bawaslu: Dugaan Penggelembungan Suara PSI Tak Terbukti

Sekedar informasi, menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada September 2024 terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN.

Lantaran itu, Bawaslu Kota Bengkulu akan melakukan upaya antisipasi supaya potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat

"Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," katanya.

Sementara itu, pemberian saksi terhadap Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Selain itu, KASN juga meminta Menteri Dalam Negeri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi sesuai dengan surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Tag Bawaslu Pemilu Bengkulu KASN Pj Wali Kota Bengkulu

Terkini