Langsung Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Adik Perempuan Indra Kenz

Hukum

Jumat, 22 April 2022 | 00:00 WIB
Langsung Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Adik Perempuan Indra Kenz

Forumterkininews.id, Jakarta - Nathania Kesuma (NK), adik perempuan dari tersangka Indra Kenz, langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) setelah dicecar penyidik dengan 52 pertanyaan.

rb-1

Pertanyaan-pertanyaan terkait aset kakaknya dalam perkara penipuan berkedok trading menggunakan aplikasi Binomo. Selain itu, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mencecar pula soal transaksi keuangan dari rekening Nathania dan transaksi kripto pada akunnya di Indodax.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9,4 miliar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Baca Juga: Aparat Polda Metro Jaya Bongkar Makam Korban Pembunuhan Wowon di Garut

rb-3

NK juga berperan saat menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka.

"Dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," ujarnya.

Ia dipersangkakan melanggar pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Dihentikan, LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo

"Selanjutnya penahanan yang dimulai pada 21 April 2022 atas nama NK," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka Indra Kenz dan NK, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,6 miliar.

Tag Hukum Kasus Binomo Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Aset Kripto Membeli Rumah

Terkini