Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik ke Penyidikan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Laporan keluarga melalui pihak pengacara mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J statusnya naik ke penyidikan. Hal ini berdasarkan dari proses gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (22/7) oleh Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.ÂÂ
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo,  di Jakarta, Jumat (22/7), mengatakan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan.
Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil gelar perkara, tentunya penyidik memberikan alasan untuk bisa menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait laporan dari pihak pengacara tersebut.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kejati DKI Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Saat ini Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J.
Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi terkait kasus tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," ucap Dedi.
Baca Juga: Lukas Enembe Dihadirkan Langsung, Jaksa KPK Soroti Keamanan
Pada proses penyidikan semua hasil bukti dan data yang didapat harus bisa dibuktikan. Hal ini nantinya akan diuji di persidangan.
Sebelumnya, Polri menyatakan Brigadir J meninggal dalam insiden baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Selain itu pihak keluarga mendesak Polri untuk melakukan autopsi ulang karena merasa janggal atas kematian putranya. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7) sore, yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu (20/7), mengatakan dari hasil komunikasi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi, dan hal tersebut dipenuhi oleh pihak Polri.
Dalam hal yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan autopsi ulang harus secepatnya dilakukan guna mengantisipasi proses pembusukan mayat. Namun, belum ditentukan kapan jadwal ekshumasi dilaksanakan.
Untuk melakukan autopsi ulang, pihak penyidik berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar serta persatuan kedokteran forensik.