Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kejati DKI Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Forumterkininews.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Dimana dalam kasus ini melibatkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti demi hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, kondisi ini makin menunjukkan aparat penegak hukum turut menjadi aktor. Terutama dalam menyempitnya ruang kebebasan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Mereka menilai perkara tersebut kian tampak dipaksakan. Proses hukum yang memakan waktu satu tahun enam bulan memberi kesan keragu-raguan. Baik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara itu.

Kemudian, baru pada hari ini, Senin (6/3), proses hukum terhadap keduanya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau P21.

“Kami menilai, Penyidik dari Polda Metro Jaya dan JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta keliru dalam kasus ini,” ujarnya.

Kritik Terhadap Pejabat Publik

Mereka menegaskan tindakan Haris dan Fatia tak dapat diproses hukum lantaran masih tergolong kritik terhadap pejabat publik. Sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan.

Menurut koalisi, kritik yang sah itu sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Seharusnya kasus ini tidak berlanjut andai saja Kepolisian dan Kejaksaan tunduk serta taat pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021. Juga Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Dimana dalam SKB tersebut jelas dan tegas menyatakan, bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan,” katanya.

BACA JUGA:   Sindir Ibu Negara Lewat Cuitan, Bareskrim Selidiki Akun @KoprofilJati

Selain itu, surat keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Haris dan Fatia merupakan pembela HAM. Mereka mengatakan apabila dihubungkan dengan kritik Haris dan Fatia yang terkait lingkungan di Papua maka keduanya dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artikel Terkait