Mobile Ad
Anggaran Pilkada Serentak 2024 Capai Angka Rp27 Triliun

Jumat, 03 Mei 2024

FTNews- Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung 27 November mendatang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebut, pesta demokrasi 5 tahunan itu menelan anggaran sebesar Rp27 triliun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, hal itu berdasarkan UU No. 10/2016. Yang mana anggaran Pilkada Serentak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi totalnya lebih kurang hampir Rp27 triliun dari seluruh daerah, untuk KPUD dan Bawaslu daerah. Belum termasuk aparat keamanan, Polri dan TNI," ujar Mendagri Tito, Jumat (3/5).

Dari total anggaran tersebut, belum semua terealisasi. Sehingga pihaknya menargetkan anggaran Rp27 triliun akan selesai semua pada bulan depan.

"Bila perlu dalam bulan Mei, Juni sudah harus selesai. Karena teman-teman KPUD dan Bawaslu mereka memerlukan biaya untuk mengeksekusi program-programnya,"terangnya.

Selain itu, Tito juga mengungkapkan bahwa penyedia dana Pilkada 2024 berasal dari 40 persen APBD tahun anggaran 2023. Dan 60 persen APBD tahun anggaran 2024 dalam bentuk belanja hibah.

"Anggaran Rp27 triliun itu nantinya akan digunakan untuk melaksanakan Pilkada 2024 serentak di 545 daerah," tandasnya.

Tahapan Pilkada Serentak


Sebagai informasi, KPU RI sendiri sebelumnya telah menggelar acara peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024. Di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu, (31/3) lalu. Berikut adalah tahapannya:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement