Mobile Ad
Banjir Prestasi, Prabowo Disebut Layak Dapat Gelar Jenderal Kehormatan

Rabu, 28 Feb 2024

FTNews - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyebut Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).Kata Meutya, salah satunya karena  rekam jejak dan prestasi Prabowo yang sangat banyak khususnya di dunia militer.“Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang beliau torehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI. Karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo,"ujar Meutya dalam keterangannya kepada media pada Rabu, (28/2).Menurutnya, penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Prabowo bukanlah ujug-ujug. Tapi sudah menjadi wacana sejak Prabowo menjadi Menhan di 2019.“Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," lanjutnya.
Banjir Prestasi
Meutya menambahkan, saat menjadi Menhan RI, Prabowo elah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J."Pak Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan. Mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan. Perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi,"sambungnya.Termasuk kata Meutya, di bidang kesejahteraan prajurit. Bersama Presiden Joko Widodo yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro."Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau, keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain,”papar Meutya.Sementara itu, mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya menyebut tidak perlu menjadi perdebatan lagi.Lantaran pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan. Serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,"paparnya."Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan ada. Sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan. Seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” pungkas Meutya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement