Mobile Ad
Bareskrim Polri Tangkap Caleg DPRK Aceh Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 26 Mei 2024

FTNews - Bareskrim Polri menangkap Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 25 Mei 2024.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di  Kota Aceh Tamiang," kata Mukti, kepada wartawan, pada Minggu (26/5).

Lebih lanjut Mukti menuturkan penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Diketahui bahwa yang bersangkutan sempat menjadi buron selama tiga minggu.

“Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan),” jelas Mukti.

Sementara itu pihak Bareskrim Polri dalam penangkapan ini berkoordinasi dengan Polres Aceh. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian di wilayah Aceh. Kemudian saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menimpa Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," ungkap Mukti.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement