Mobile Ad
Keluarga Korban Ronald Tannur Bakal Laporkan Hakim ke Badan Pengawasan MA

Senin, 29 Jul 2024

FTNews - Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) masih terus memperjuangkan keadilan atas vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Setelah melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial, pihaknya berencana kembali menembus ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Perlu kami sampaikan memang seperti yang disampaikan ibu Rieke Diah Pitaloka tadi, bahwa Komisi Yudisial ini akan memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dimas Yemahura Alfarauq, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

Lebih lanjut Dimas menuturkan nantinya pihaknya dapat menilai hasil dari laporan di Komisi Yudisial dan hasil dari Bawan Pengawasan Mahkamah Agung. Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan sanksi terhadap ketiga majelis hakim yang dilaporkan.

“Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang di Republik Indonesia lebih berhati-hati,” ujar Dimas.

Sementara itu Dimas belum dapat memastikan kapan pihaknya akan melaporkan majelis hakim tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pasalnya hingga saat ini kubunya masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.

“Rencana kami selambat-lambatnya dalam Rabu pekan ini kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dsri PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan,” ungkapnya.



Keluarga korban pembunuhan Roland Tannur, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7/2024) (Foto: Tangkapan Layar)

Sebelumnya diberitakan, Keluarga Dini Sera Afriyanti (29) didampingi kuasa hukumnya selesai melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial, pada Senin (29/7) hari ini.

“Jadi saya mendampingi keluarga korban menyampaikan laporan di Komisi Yudisial. Alhamdulillah atas perhatian dari ibu Rieke Diah Pitaloka, kami bisa bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial dan menyampaikan laporan kami atas putusan dari tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dimas Yemahura Alfarauq, di Komisi Yudisial, pada Senin (29/7).

Lebih lanjut Dimas menyebutkan yang menjadi dasar laporannya dalam hal ini adalah terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim didalam putusan. Selain itu terkait hal ini pihaknya meminta agar Komisi Yudisial memberikan sanksi terhadap majelis hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya. Dan kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya,” jelasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement