Mobile Ad
Komnas HAM Nilai Pembebasan Eks Bupati Langkat Tak Penuhi Hak Keadilan

Rabu, 10 Jul 2024

FTNews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia angkat bicara soal pembebasan Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Yang bersangkutan dibebaskan dari hukuman bui dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat dinilai tidak terbukti bersalah.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah mengatakan bahwa Komnas HAM menyesalkan adanya putusan bebas yang dinyatakan oleh majelis hakim. Hal ini dinilai tidak memenuhi hak atas keadilan korban.

“Terutama bagi para korban, keluarga korban yang telah meninggal dunia. Terlebih Pengadilan Negeri Stabat juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Anis, dalam keterangannya, pada Rabu (10/7).

Lebih lanjut Komnas HAM mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut. Selain itu Komnas HAM juga memandang perlunya lembaga-lembaga untuk melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus ini, terutama dari pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial.


“Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” jelasnya.

Sementara itu Anis menuturkan bahwa putusan membebaskan terdakwa menjadi kontra produktif ditengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary crime. Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara.

“Namun Komnas HAM tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut,” ungkapnya.




Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (Foto: istimewa)

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Stabat berikan vonis bebas kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di kasus Tindak Perdagangan Orang atau TPPO.

Ketua majelis hakim Andriansyah mengatakan bahwa Terbit tidak terbukti di kasus TPPO. Dikatakan oleh Andriansyah dalam amar keputusan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah kasus di kasus ini.

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” terang hakim Andriansyah, Selasa (9/7/2024).

Hak dan martabat Terbit pun menurut majelis hakim harus segera dipulihkan. Tidak itu saja, hakim juga menolak terkait permohonan restitusi untuk para korban TPPO.

Hakim ketua Andriansyah mengatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Hakim ketua Andriansyah mengatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement