Mobile Ad
Masa Jabatan Kepala Desa Disepakati jadi 8 Tahun

Selasa, 06 Feb 2024

FTNews- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian telah menyetujui Pengambilan Keputusan Tingkat 1 mengenai jabatan Kepala Desa.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39. Terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu di revisi. Dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan sahkan. Setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya, Senin (5/2).
RUU Desa

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I berlangsung.

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:

Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 dengan pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.

Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat di pilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi di sepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat dengan pimpinan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal pihaknya bawa ke Rapat Paripurna terdekat.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement