Mobile Ad
Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Juga Dilaporkan Soal Persetubuhan Anak

Sabtu, 20 Jan 2024

FTNews - Terdapat fakta baru di balik penangkapan pria berinisial AA (20) yang telah membunuh kekasihnya berinsial KRA (21) di rumah kontrakan, Jalan Belacus Gang H. Daud RT.04 RW.05, No. C18A1, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (18/1) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengungkapkan bahwa tersangka juga dilaporkan akibat kasus pesetubuhan anak.

“Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak, di Polres Metro Depok pada 3 Januari 2024,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Sabtu (20/1).

Namun dalam kasus yang dilaporkan ini korban bukan mahasiswi yang akhirnya dibunuh. Melainkan orang lain yang juga merupakan pacarnya.


“Ada korban lain (pacarnya) dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (dibawah 18 tahun) saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan,” ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Terungkap! Mahasiswi Tewas di Depok Ternyata Dibunuh Pacarnya

Sementara itu, pemaksaan berhubungan badan terhadap korban juga diakui oleh tersangka saat diperiksa pihak kepolisian.

“Tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan,” ucap Ade Ary.

Kemudian hingga saat ini tim masih terus melakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa yang terjadi.

“Saat ini penyidik lagi mendalami, terkait kasus sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan laporan polisinya rencananya mau kami tarik juga,” beber Ade Ary.

Sebagai informasi, tersangka AA tega menghabisi nyawa kekasihnya KRA (21) pada Kamis, (18/1) lalu.

Korban dan pelaku sama-sama merupakan mahasiswa. Namun keduanya berasal dari kampus yang berbeda.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement