Mobile Ad
Pengawasan Diperketat, Dr Nurdin: ASN yang Telanjur Install Judi Online segera Hapus

Jumat, 26 Jul 2024

FTNews --- Pemerintah Kota Tangerang kembali mengingatkan para ASN di lingkungan kerjanya untuk tidak terlibat judi online. Peringatan ini kembali diserukan agar para ASN mengingat dan mematuhinya. Karena sanksi keras akan dikenakan pada mereka yang tidak disiplin.

Untuk semakin memperkuat larangan tersebut, Pemko Tangerang juga mengeluarkan surat edaran tentang Larangan Judi Online kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang No 8341 Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin menekankan, pentingnya ASN sebagai pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Judi online dengan berbagai jenisnya, dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.

"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," ujar Dr Nurdin, dilansir tangerangkota.go.id

Dalam SE tersebut, Dr. Nurdin, mengatakan, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, ujar Pj, bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

"ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online," ujar Dt Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.

"Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan," ujarnya.***

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement