Mobile Ad
KPU Kota Serang Batalkan Sebagai Peserta Pemilu 2024

Rabu, 10 Jan 2024

FTNews - Keikutsertaan Partai Garuda dalam Pemilu Legislatif di Kota Serang dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pembatalan dilakukan karena sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Garuda tak kunjung menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Yang melaporkan ke KPU Kota Serang ada 17 parpol karena satu parpol yaitu Partai Garuda tidak mampu menyediakan RKDK. Jadi Partai Garuda karena tidak membuat RKDK secara aturan otomatis di Kota Serang Partai Garuda tidak menjadi peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan, sebenarnya KPU Kota Serang telah memfasilitasi Partai Garuda sampai Sabut 6 Januari 2024 atau sampai batas akhir bagi peserta Pemilu yang membuat RKDK.

Namun hingga waktu yang ditentukan, Partai Garuda tidak kunjung membuat RKDK dan melaporkan LADK.

"Dari 17 parpol sudah mampu melaporkan LADK hingga batas akhir penyerahan yaitu 7 Januari pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Lantaran Partai Garuda tidak kunjung menyerahkan LADK, akhirnya KPU Kota Serang membuat berita acara tentang pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Serang.

Saat dikonfirmasi mengenai permasalahan yang terjadi dalam Partai Garuda hingga akhirnya tak menyerahkan LADK, KPU Kota Serang mengaku tidak mengetahuinya.

"Kami cantumkan di berita acara pleno komisioner untuk menjelaskan bahwa Partai Garuda tidak menjadi peserta Pemilu di Kota Serang," katanya.

Meski dibatalkan keikutsertaannya di Kota Serang dalam Pemilu 2024, namun Partai Garuda tetap tercantum dalam surat suara DPRD Kota Serang.

Kemudian apabila ada yang mencoblos partai tersebut, maka takkan dihitung atau tidak akan dianggap oleh KPU Kota Serang.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement