Mobile Ad
Pilkada Serentak, KPU Sebut Bakal Benahi Sirekap

Kamis, 02 Mei 2024

FTNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Kholik menyebut, hal ini agar tidak terjadi polemik Sirekap seperti pada saat Pilpres 2024 lalu.

"Ke depan Sirekap memang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas. Atas perolehan suara peserta Pilkada, tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024,"kata Idham seperti dikutip Kamis (2/5).

KPU, kata Idham, juga menjamin bahwa kualitas sistem komputasi Sirekap akan meningkat.

Sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.

“Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel, termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024,”paparnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik.

Mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

"Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008," paparnya.

Pilkada Serentak 


Sebelumnya, KPU RI menggelar acara peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu, (31/3) malam.

Dalam momen itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia agar menuntaskan tugas. Serta amanah yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.

“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” ujar Hasyim.

Pada acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ itu, ia juga memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah. Dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan. Supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” papar Hasyim.

Sebagai informasi, sesuai jadwal maka Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement