Mobile Ad
Sampah Alat Peraga Kampanye Pemilu Dilarang Dibuang ke TPA

Selasa, 06 Feb 2024

FTNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan sampah alat peraga kampanye (APK) yang akan dicopot saat masa tenang 11 Februari 2024 tidak dibuang sembarangan. Timbulan sampah APK Pemilu 2024 harus diolah dan tidak dibuang begitu saja ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024.

Dalam SE itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan sampah yang timbul dari kegiatan pemilu tersebut termasuk dalam kategori sampah spesifik. Masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga menyatakan, setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

"Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," kata Vivien dalam konferensi pers Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Selasa (6/2).

Sampah yang timbul dari Pemilu 2024 ini berupa selebaran, brosur, poster, stiker. Lalu alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Vivien meminta pemerintah daerah ikut bertanggung dan memastikan pengelolaan sampah itu. Caranya dengan daur ulang atau pengelolaan lanjutan lainnya.

"Pemerintah daerah juga perlu mengingatkan caleg dan tim sukses capres-cawapres untuk mengelola APK tersebut," imbuhnya.

Alat peraga kampanye tampak semrawut. Foto: Antara

TPA Over Capacity


Saat ini banyak TPA over capacity. Di tahun 2023 lebih dari 30 TPA kebakaran. KLHK pun mendorong upaya pengurangan dan pengelolaan sampah dari hulu. Sebab di tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru.

Memang, Vivien mengakui saat Pemilu 2019 belum ada surat edaran yang mengatur sampah pemilu. Namun tahun 2024, KLHK mulai menerapkan pengawasan itu.

Selain sampah APK, KLHK juga menyoroti sampah kampanye. Sehingga untuk pemilu lima tahun mendatang atau jika memungkinkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 penyelenggaraannya harus ramah lingkungan.

Sebab kertas suara pemilu juga termasuk jenis sampah kertas yang tidak boleh dibuang sembarangan ke TPA.

Wacana Pemilu Ramah Lingkungan


Hal ini lanjut Vivien sejalan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilu berbasis ramah lingkungan.

"Tahun ini kami lebih aware. Kami harus memastikan pemda tidak ada yang membuang (sampah pemilu) ke TPA," ungkap Vivien.

Terkait pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024, Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti mengingatkan perlunya tempat sampah terpilah di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Plastik, gelas plastik bisa diserahkan ke bank sampah terdekat," katanya.

Saat ini terdapat 6.000 bank sampah yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu harapannya sampah sisa kampanye dan pemilu tidak lagi berakhir di TPA.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement