Mobile Ad
Sandra Dewi Dipanggil Kejagung, Eks Penyidik KPK Angkat Bicara

Kamis, 04 Apr 2024

FTNews - Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (4/4) buntut keterlibatan sang suami, Harvey Moeis dalam dugaan korupsi izin tambang timah.

Viralnya kasus ini juga menarik perhatian eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap. Melalui postingannya di X, Yudi berbagi pengalamannya soal pemeriksaan istri tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut pengalamannya, penyidik akan menelusuri aset suami yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Dia mengatakan pasti penyidik akan mengikuti uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Pengalaman saya, pertanyaan penyidik kepada Sandra Dewi tentu lebih banyak soal aset Harvey. Sebagai bagian untuk aset tindak pidanakorupsi,” terangnya dalam video singkat di akun media sosial X miliknya, Kamis (4/4).

Yudi melanjutkan aset yang ditelusuri biasa berupa uang tunai ataupun yang sudah berubah menjadi barang. Seperti deposito, rumah, emas, kendaraan, baik atas pribadi dan orang lain.

Sandra Dewi Mobil Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang disita Kejagung. Foto: Dok Kejagung

“Tentu nanti aset korupsi itu bisa berupa uang tunai, dalam rekening, dan bisa berubah wujud jadi bergerak dan tidak bergerak, jodi deposito, bisa atas nama sendiri atau org lain,” lanjutnya.

Biasanya, kata Yudi, suami yang menjadi tersangka akan berbagi uang tersebut pada istrinya. Kemudian, apabila ingin menaikan status bagi penerima pasif menjadi tersangka, tentu penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti dan saksi.

“Biasanya suami yang jadi tersangka korup pasti akan berbagi uang tersebut dengan istrinya. Kemudian apakah akan naik ke TPPU, karena menaikan status bagi penerima pasif dalam pencucian uang yang harus dimiliki penyidik adalah 2 alat bukti yang cukup terkait dengan bahwa saksi (Sandra Dewi) yang mungkin akan menjadi tersangka mengetahui bahwa uang yang diterima adalah hasil kejahatan,” papar Yudi.


Tentang Yudi Purnomo


Sebagai informasi, Yudi merupakan eks penyidik KPK yang tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK periode kepengurusan 2018-2020 menggantikan Novel Baswedan.

sandra dewi Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Foto: Antara

Dia bergabung melalui jalur Indonesia Memanggil 2 pada tahun 2007. Perekrutan ini dibuka secara nasional dan hanya sedikit yang bisa lulus sebagai pegawai KPK.

Sebagai penyidik, Yudi pernah menangani perkara besar seperti, kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, kasus izin ekspor benih lobster.

Selain itu, kasus suap permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement