Mobile Ad
Sopir Ketua KPU Bakal Dipanggil DKPP Soal Dugaan Asusila

Rabu, 29 Mei 2024

FTNews- Sopir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bakal dipanggil pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan pemanggilan akan berlangsung pada Kamis (30/6).

Dalam sidang tersebut, DKPP juga akan menggali keterangan sejumlah pihak yang pada sidang sebelumnya hanya melampirkan keterangan tertulis.

"DKPP akan memanggil mereka. Misalnya sopir, Sekjen (Sekretaris Jenderal KPU RI), karena ada beberapa yang harus didalami," ujar Heddy, Selasa (28/5).

Heddy menambahkan, pihaknya mendapatkan data baru dari jalannya sidang pertama yang berlangsung secara tertutup, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Menurutnya, keterangan tertulis yang disampaikan dalam sidang perdana tidak cukup.

"Karena kita mesti mengonfirmasi beberapa hal. Biar semuanya jadi terang-benderang. Mereka harus hadir di persidangan, karena beberapa keterangan tertulis itu harus kita konfirmasi," jelas dia.

Dugaan Asusila


Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sendiri dilaporkan terkait dugaan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Perkara ini teregister dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam perkara ini, pihak pengadu adalah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, pihak pengadu menyebut Hasyim telah mengutamakan kepentingan pribadi. Dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

“Selain itu, ada dugaan KPU telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Korban,”jelas David.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memanggil para pihak secara patut. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemanggilan tersebut, lanjut David, berlangsung lima hari sebelum sidang pemeriksaan.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan,” pungkasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement