Mobile Ad
Tanggapan Kompolnas Soal Dua DPO Pembunuhan Vina Dihilangkan

Selasa, 28 Mei 2024

FTNews - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal adanya dua orang yang dihilangkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon. Sementara itu pada beberapa waktu lalu pihak kepolisian telah menangkap satu tersangka Pegi Setiawan.

Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsin meminta agar digali bukti-bukti yang menyebutkan dua nama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun dua orang tersebut adalah Andi dan Dani.

“Kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan tersangka Pegi,” kata Yusuf, dalam keterangannya, pada Selasa (28/5).

Lebih lanjut Yusuf menuturkan bahwa sebelumnya terdapat tiga nama DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi. Kemudian penyidik meyakini bahwa dua orang selain Pegi itu tidak ada bukti fisiknya.

Sementara itu Yusuf meyakini bahwa proses penyidikan hingga adanya vonis yang telah dilakukan tidak terlihat asal-asalan. Namun hingga saat ini pihak Kompolnas masih menganalis secara detail terkait penjelasan-penjelasan yang diberikan penyidik untuk diambil kesimpulannya.

“Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu, namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik. Yang paling penting saat ini kami mendorong agar penyidikan terhadap tersangka Pegi tuntas dengan bukti-bukti kuat seterang cahaya,” jelas Yusuf.

Untuk diketahui, Polisi memastikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon pada tahun 2016 lalu hanya sembilan orang. Tersangka Pegi Setiawan merupakan orang yang terakhir ditangkap dalam kasus pembunuhan ini.

“Jadi perlu saya tegaskan disini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9 sehingga DPO (Daftar Pencarian Orang) hanya satu (Pegi Setiawan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, di Jawa Barat, pada Minggu (26/5).

Lebih lanjut Surawan menuturkan bahwa hal ini diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain. Kemudian didapati perbedaan keterangan dari tersangka.

“Kami selama ini meyakinkan bahwa  5 keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan 3, ada lagi yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada yang menerangkan 5, ada yang menerangkan 1,” ungkap Surawan.

Selain itu disebutkan bahwa dua orang lain yang disebutkan namanya oleh tersangka hanya akal-akalan saja. Pasalnya tidak ada lagi orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun Surawan menuturkan pihaknya akan tetap mengusut tuntas jika nantinya terdapat tersangka lain.

“Sudah kami dalami ternyata yang dua atas nama Dani dan Ade itu tidak ada. Jadi yang benar DPO 1 atas nama PS. Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ungkap Surawan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement