Mobile Ad
TNI-Polri Hanya Bisa Isi Jabatan ASN Eselon I

Kamis, 14 Mar 2024

FTNews- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

Hal ini sebagaimana aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari KemenPAN-RB. Terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang juga membahas jabatan ASN. Yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.

"Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata Doli dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Doli mengatakan ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri.

Seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Forumterkininews.id/Sarah F)

"Karena apa, karena memang ada posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi dari TNI-Polri. Misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka,"paparnya.
Bukan Hal Baru

Menurut Doli, wacana dari KemenPAN-RB terkait penempatan TNI/Polri di jabatan ASN, bukanlah hal yang baru.

"Sebenarnya kalau dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," jelasnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir.

Menteri PANRB Azwar Anas. (Foto: Humas Setkab)

Dia mengatakan aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Dan targetnya terbit pada akhir April 2024.

Anas berharap dengan adanya RPP Manajemen ASN bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement