Mobile Ad
TNI-Polri Tak Masuk Daftar Penonaktifan KTP DKI

Senin, 20 Mei 2024

FTNews- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, akan tetapi kebijakan ini tak perlu bagi anggota TNI dan Polri.

"Yang dapat pengecualian pertama ini TNI-Polri. Dan  keluarga yang bertugas di luar dalam kondisi tertentu,"kata Heru dalam keterangannya, Minggu (19/5).

Heru memaparkan, bahwa TNI-Polri yang bertugas di luar Jakarta selama enam bulan namun properti berada di Jakarta, maka tidak masuk daftar penonaktifan.

"Kalau dia bertugas 6 bulan, satu tahun, dan memang propertinya di Jakarta, ya tidak kena,"jelasnya.

Pemprov DKI, lanjut Heru, hanya ingin mengayomi warganya agar berkehidupan baik. Dan tertib administrasi kependudukan seusai aturan yang berlaku.

"Intinya begini, DKI ingin mengayomi warganya. Sehingga mereka bisa berkehidupan dengan baik, DKI menjalankan administrasi kependudukan dengan baik," tandasnya.

Selain itu, penertiban administrasi kependudukan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kriminalitas.

94 Ribu KTP


Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan 94 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga setelah Pemilu 2024.

Penonaktifan ini atas rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.

“Ada 94 ribu KTP yang akan ditertibkan,” ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin Selasa, (27/2).

Kata Budi, sejauh ini pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sejak September 2023.

“Sosialisasinya sudah sejak September 2023,”ujarnya.

Dia mengungkapkan penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk datang ke Jakarta sebanyak 136.200 orang selama 2023.

“Jumlah itu terdiri dari 81 ribu KTP warga telah meninggal dunia dan 13 ribu warga sudah tak bermukim di RT sesuai yang tercantum di KTP,” tuturnya.

Nantinya, KTP warga yang akan di tertibkan di antaranya tercatat sebagai penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun.

Kemudian, penduduk wajib punya e-KTP tapi tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP termasuk meninggal dunia.

Dan terakhir, penduduk yang dicekal dari instansi/lembaga hukum terkait, maupun penduduk yang mendapat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan atau bangunan.

Menurut Budi, tertib administrasi penting demi kepentingan masyarakat.

“Tertib administrasi kependudukan perlu berlaku demi kepentingan masyarakat. Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera,” pungkasnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement