Latar Belakang dan Motif Tersangka Pengancaman Artis Ria Ricis

FTNews – Polisi mengungkap fakta baru pria berinisial AP (29) yang melakukan pengancaman dan pemerasan artis Ria Yunita alias Ria Ricis. Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan.

“Latar belakang tersangka tidak bekerja. Untuk semenntara kita masih mendalami hubungan tersangka sengan korban. Manri kita akan update setiap perkembangan yang didapatkan dari hasil penyidikan yang dilakukan,” kata Ade Safri, saat diminta keterangan, pada Selasa (11/6).

Lebih lanjut adapun motif tersangka melancarkan aksinya dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP.

“Namun untuk saat ini motif dari tersangka AP untuk melakukan pengancaman ini, peretasan, kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengancaman terhadap korban ini, sementara ini motifnya adalah ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil meringkus pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Yunita alias Ria Ricis. Terlapor mengaku diancam akan disebar foto pribadinya dan diminta uang sebanyak Rp 300 juta jika tidak ingin disebarkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pelaku berinisial AP (29). Tersangka diamankan pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.

“Tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (11/6).

Lebih lanjut adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 1 unit Hp merk Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dan 2 unit SIM-cardnya. Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah akun media sosial milik tersangka yang digunakan untuk melakukan penyebaran data korban dan juga tiga akun email.

BACA JUGA:   Ibu Kandung di Tangerang Lecehkan Anak Saat Usia Tiga Tahun

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling Rp 700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Ade Safri.

Artikel Terkait