LBH Medan Catat 8 Poin Kritis Soal Penembakan AKBP Oloan Siahaan Terhadap Remaja hingga Tewas di Belawan

Daerah

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:04 WIB
LBH Medan Catat 8 Poin Kritis Soal Penembakan AKBP Oloan Siahaan Terhadap Remaja hingga Tewas di Belawan
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra. [FT News/Reza Syahputra]

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ada kejanggalan terkait penembakan yang dilakukan Kapolres Belawan non-aktif, AKBP Oloan Siahaan terhadap seorang remaja berinisial MS (15). LBH Medan mencatat ada 8 poin kritis soal peristiwa yang merenggut nyawa orang tersebut.

rb-1

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra menjelaskan, pada poin pertama, narasi penyerangan terhadap AKBP Oloan Siahaan disampaikan sepihak dalam arti tidak berimbang karena sampai sekarang pihak keluarga korban dan anak saksi B (17) yang merupakan saksi kunci belum memberikan pernyataan/keterangan apapun ke publik.

"Poin kedua, keterangan Kabid Humas (Polda Sumut) tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat secara hukum. Semisalnya CCTV kejadian, hasil autopsi korban/keterangan dokter, serta mobil dinas kapolres yang belum dipublis akibat serangan menggunakan kelewang/senjata tajam," jelas Irvan Syahputra, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Pelaku Tawuran di Medan Nekat Serang Mobil Kapolres, 20 Remaja Ditangkap, 2 Tertembak

rb-3

Dia melanjutkan, pada poin ketiga, penjelasan AKBP Oloan Siahaan yang menyatakan diserang tidak bisa serta merta dibenarkan secara logika hukum. Dimana jika di telaah secara mendalam dan sesuai keterangan resmi Kabid Humas, dapat disimpulkan jika AKBP Oloan dan supirnya saja yang menghadapi 10 orang pelaku tawuran.

Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan didampingi Kapolsek Medan Labuhan. [FT News/Reza Syahputra]

Pada poin keempat, adanya tindakan Kapolres Belawan non-aktif yang merespon penghadang mobil dinas yang disertai dengan pelemparan batu, mercon dan ayunan kelewang dengan keluar dari mobil untuk memberikan tembakan peringatan, padahal mereka hanya berdua (tidak masuk akal).

"Pada poin kelima, belum adanya hasil Uji Balistik atau pemeriksaan/eksaminasi bukti senjata api dan peluru yang diduga digunakan dalam tindak tersebut. Dimana pemeriksaan ini mengidentifikasi jenis senjata api, jenis amunisi, jarak tembak, dan arah tembak, serta menganalisis kerusakan/akibat yang disebabkan oleh peluru," lanjut Irvan.

Baca Juga: Serangan Fajar Saat Pilkada Serentak 27 November, LBH Medan: Merusak Demokrasi

Disampaikan Irvan, pada poin keenam, pasca melakukan penembakan, AKBP Oloan Siahaan meninggalkan kejadian tersebut begitu saja dan menjadi pertanyaan besar siapa yang membawa korban ke rumah sakit? Atau boleh jadi korban memang telah meninggal dunia pasca ditembak.

"Ketujuh, tidakan AKBP Oloan Siahaan melakukan penembakan diduga tidak sesuai protap (prosedur tetap) 1 Tahun 2010 Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penanggulangan tindakan anarki, Perkap 1 Tahun 2009 Penggunaan Kekuatan

Dalam Tindakan Kepolisian serta Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian," cetus Irvan.

Irvan Syahputra. [Dok. LBH Medan]

Dimana, penembakan ke arah pelaku merupakan upaya terakhir dengan kehati-hatian yang tinggi dan bertujuan *menghentikan/melumpuhkan*, bukan mematikan. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemberitaan media, korban mengalami luka tembak pada bagian perut. Yang mana, seyogyanya penembakan pada bagian perut jelas mengakibatkan potensi kuat pada kematian seseorang.

"Poin kedalapan, tindakan AKBP Oloan Siahaan bertentangan dalam Pasal 3 Huruf B Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Penembakan yang dilakukan oleh AKBP Oloan sepatutnya memiliki Prinsip Nesesitas, Proporsional dan Reasonable, sehingga tidak menghasilkan tindakan yang berlebih," pungkas Irvan.

Dari kedelapan poin tersebut, LBH Medan menduga tindakan AKBP Oloan Siahaan tidak sesuai prosedur dan merupakan Ekstra Judical Killing. Tidak hanya itu, LBH juga memiliki catatan khusus terhadap Kapolres Belawan non-aktif tersebut. Dimana pada tahun 2022, AKBP Oloan Siahaan diduga menima suap dari istri bandar sabu dan diputus secara etik.

Tag LBH Medan AKBP Oloan Siahaan Kapolres Belawan remaja ditembak kapolres belawan

Terkini