Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, LBH Medan: Negara Harus Bersihkan Nama Baiknya

Sumatra Utara

Jumat, 01 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong, LBH Medan: Negara Harus Bersihkan Nama Baiknya
Tom Lembong saat menjalani persidangan. [Istimewa]

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti buat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

rb-1

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai jika abolisi terhadap Tom Lembong tidak tepat secara hukum atau dapat dikatakan cacat hukum.

Menurutnya, secara regulasi yaitu Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi menegaskan jika amnesti dan abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana atau dengan kata lain orang yang bersalah (Vide Pasal 1).

Baca Juga: Real Count KPU 11.00 WIB: Prabowo- Gibran Masih Unggul 57,46 Persen

rb-3

Sedangkan Tom Lembong, belum dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi soal kebijakan impor gula yang menderanya.

"Oleh karena itu tidaklah tepat jika Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia diberikan Abolisi oleh Presiden," ujarnya, Jumat 1 Agustus 2025.

Tom Lembong Belum Dinyatakan Bersalah

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Tinjau Langsung dan Buka Puasa Bareng Warga Terdampak Banjir di Bekasi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Istimewa]Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Istimewa]

"Secara Tom Lembong belum dinyatakan bersalah karena belum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) terhadap dirinya," sambungnya.

Tidak hanya itu berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim Tom Lembong tidak menerima apapun dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

"Serta dalam kasus Tom Lembong tidak adanya Mens Rea (Niat Jahat). Oleh karena itu secara tidak langsung abolisi yang diberikan Presiden telah melegitimasi Jika Tom Lembong pelaku tindak pidana korupsi atau orang yang telah bersalah," ucapnya.

Seyogyanya, lanjut Irvan menyampaikan, kasus Tom Lembong haruslah diputus bebas. Putusan Bebas menegaskan jika iya tidak melakukan tindak pidana.

LBH Medan menilai jika upaya hukum Banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sudah sepatutnya diputus bebas (Vrijpraak).

"Atas putusan tersebut negara harus membersihkan nama baik Tom Lembong dan keluarganya yang terimbas dalam kasus a quo. Bukan malah memberikan abolisi," tukasnya.

Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto. [Istimewa]Presiden Prabowo Subianto. [Istimewa]

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco, Kamis (31/7/2025) malam.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Ini berarti penghentian proses hukum yang sedang berjalan, baik sebelum pengadilan menjatuhkan putusan maupun setelah putusan dilaksanakan.

Abolisi adalah hak yang biasanya dimiliki oleh presiden yang dapat menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan pelaksanaan pidana yang telah dijalankan, dengan pertimbangan dari DPR.

Selanjutnya, Dasco mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang juga telah disetujui oleh DPR.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Tag Prabowo LBH Medan Presiden Prabowo Subianto Tom Lembong Amnesti Hasto kristiyanto Abolisi

Terkini