LBH Medan Soroti Sumut Darurat Kejahatan Jalanan, Dirikan Posko Pengaduan 3C
Sumatra Utara

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan , menyoroti aksi kejahatan jalanan yang semakin marak bahkan sudah darurat di Sumatera Utara (Sumut).
Pantauan LBH Medan tahun 2024-2025 dan berdasarkan Laporan resmi yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), tercatat sebanyak 12.375 kasus 3C terjadi sepanjang tahun 2024.
Dari 12.375 kasus itu, antara lain 8.565 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang meliputi pembobolan rumah, toko, kantor, hingga tempat ibadah. Jumlah ini menunjukkan bahwa curat merupakan bentuk pencurian yang paling banyak terjadi di wilayah Sumut.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan, 4 Orang Diamankan
2.989 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sebagian besar terjadi terhadap sepeda motor di kawasan pemukiman padat, pusat hiburan, serta lokasi parkir yang minim pengamanan. Banyak kasus yang dilakukan menggunakan alat seperti kunci T atau kunci palsu, menunjukkan pola kejahatan yang semakin terorganisir.
821 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang umumnya terjadi di tempat umum atau jalanan dengan kekerasan fisik langsung terhadap korban, baik dalam bentuk perampasan paksa, penodongan, maupun kekerasan disertai senjata tajam.
Kasus Belum Tuntas Ditangani
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Ilustrasi aksi curanmor. [Istimewa]
Polda Sumut juga mengungkap bahwa tingkat penyelesaian kasus untuk tindak pidana umum sepanjang tahun 2024 berada di angka 46 persen, artinya, sebagian besar kasus yang dilaporkan belum diselesaikan secara tuntas sampai proses peradilan atau pelimpahan ke kejaksaan.
Begitupun kondisi keamanan di Kota Medan pada pertengahan tahun 2025 juga memprihatinkan. LBH Medan menyoroti bahwa dari bulan April hingga Juli 2025, terjadi peningkatan yang signifikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah kota.
“Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan masyarakat, terutama karena para pelaku beroperasi secara terang-terangan bahkan disiang hari tanpa rasa takut, mencerminkan lemahnya daya pencegahan dan deteksi dari aparat keamanan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis 24 Juli 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan LBH Medan, yang diperoleh melalui penelusuran digital atas data Polrestabes Medan dan pemberitaan media lokal, terdapat pola dan peningkatan kasus yang signifikan, khususnya pada bulan Mei 2025, yang diduga berkaitan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa libur Lebaran.
Sepanjang periode April hingga Juli 2025, Kota Medan mengalami kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sebagaimana tercatat dalam data Polrestabes Medan yang dihimpun oleh LBH Medan melalui penelusuran digital dan pemberitaan media lokal.
Selama empat bulan tersebut, tercatat 130 kasus curanmor. Bulan Mei menjadi puncak kejadian dengan 47 kasus, disusul April (32 kasus), Juni (29 kasus), dan Juli (22 kasus). Modus kejahatan pun beragam, mulai dari pembobolan paksa kunci, transportasi menggunakan truk (“digendong”), hingga penipuan berkedok tukang parkir dan penggandaan kunci oleh calon pembeli palsu.
Titik-titik rawan tersebar di lima kecamatan utama, dengan rekor tertinggi di Medan Timur (42 kasus), Medan Barat (38 kasus), serta lokasi-lokasi seperti Pasar Petisah, Jl. Wahid Hasyim, dan sekitar kampus USU yang menjadi langganan kejadian.
Irvan menyampaikan dengan mempertimbangkan skala, kerugian korban, dan kegagalan sistem perlindungan dan keamanan yang efektif, situasi ini patut secara hukum ditetapkan sebagai kondisi darurat keamanan sipil yang membutuhkan intervensi hukum, kebijakan, dan solidaritas masyarakat.
“Serta tanggung jawab penuh aparat kepolisian (Polda Sumut & Jajarannya),” ucapnya.
Dalam konteks ini, pembiaran situasi darurat curanmor di Medan, atau respons yang tidak efektif dari kepolisian, dapat disarankan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran HAM secara sistemik, khususnya terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan atas harta benda.
Dirikan Posko
Tangkapan pelaku layar curanmor di Medan. [Istimewa]
Sebagai bentuk respons terhadap situasi darurat ini, LBH Medan membuka Posko Pengaduan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara yang menjadi korban: pencurian biasa maupun dengan pemberatan dan dengan kekerasan, atau masyarakat yang sudah membuat laporan kepolisian maupun belum.
Posko ini bertujuan untuk menghimpun data dan testimoni korban. Memetakan indeks keamanan sipil di Kota Medan dan Sumatera Utara, ujarnya.
Kemudian, mendorong akuntabilitas dan tanggung jawab negara melalui penanganan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
“Mendesak Polda Sumut dan Jajarannya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Sumatera Utara. Serta menyelesaikan seluruh Laporan Masyarakat,” tukasnya.