Viral Bendera One Piece Disebut Makar, LBH Medan: Pemerintah Lebay Menakut-nakuti Rakyat
Metropolitan

Viral bendera One Piece yang dikibarkan saat Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus disebut sebagai bentuk makar.
Menteri HAM Natalius Pigai melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih.
Setali tiga uang, tidak hanya respon dari eksekutif pengibaran bendera one piece juga mendapatkan tanggapan dari legislatif.
Baca Juga: Full Link Nisa Mama Muda Viral Diburu Warganet, Lebih Wow dari Andini
Respon tersebut disampaikan oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco ketika ditanya awak media menyampaikan maraknya pengibaran bendera One Piece merupakan upaya memecah kesatuan bangsa.
Pemerintah Lebay
Bendera One Piece jelang HUT Kemerdekaan. [Istimewa]
Baca Juga: Publik Geram, Viral Penumpang Mobil Turun Motret Kuda Nil di Taman Safari Prigen
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menilai jika pemerintah dan DPR lebay atau berlebihan.
"Serta diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa 5 Agustus 2025.
Secara hukum, Irvan mengatakan pengibaran bendera One Piece bukanlah perbuatan makar/tindak pidana yang bisa disanksi dengan pemidanaan.
"Pengibaran bendera tersebut merupakan ekpresi sebagai bentuk/simbol perlawanan atas ketidakadilan, tirani dan kekuasaan yang sewenang-wenang," ucapnya.
Ekspresi itu, menurut Irvan, dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat.
Secara tegas pengibaran bendera tersebut merupakan kritik rakyat terhadap negara dan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan Bukan bentuk merendahkan dan menghindari bendera Merah Putih.
Menakut-nakuti Rakyat
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Istimewa]
LBH Medan juga menduga respon terkait pengibaran bendera merupakan pelanggaran hukum atau makar adalah intimidasi atau menakut-nakuti rakyat.
Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu lebay (berlebihan) dikarenakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
Perlu diketahui negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera*, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Artinya Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana," katanya.