Lengkapi Alat Bukti, Polisi Boyong Mobil Ferrari Milik Indra Kenz dari Medan ke Jakarta

Hukum

Rabu, 11 Mei 2022 | 00:00 WIB
Lengkapi Alat Bukti, Polisi Boyong Mobil Ferrari Milik Indra Kenz dari Medan ke Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyitaan ini masih terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang binary option atau opsi biner menggunakan aplikasi Binomo.

rb-1

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tim penyidik tengah membawa mobil mewah milik Indra Kenz itu dari Medan, Sumatra Utara ke Jakarta untuk disatukan sebagai barang bukti lainnya yang sebelumnya dilakukan penyitaan.

Sebelumnya, penyidik telah menyita dokumen dan alat bukti elektronik. Kemudian mobil merek Tesla, tiga unit rumah di Sumatra Utara dan satu unit tanah di Tangerang. Selain itu, polisi juga menyita 12 jam tangan dan uang tunai sekitar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Warga Berprasangka Baik Terhadap Panggilan Anies oleh KPK

rb-3

Saat ini, perkembangan kasusnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

“Tindak lanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti mobil Ferrari yang berada di Medan. Selanjutnya mobil tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu,” kata Gatot dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (11/5).

Jaksa peneliti Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara (P-19) tersebut untuk dilengkapi penyidik.

Baca Juga: Pelaku Penculikan di Gunung Sahari Disebut Kenal dengan Keluarga Korban

“Untuk melengkapi berkas, penyidik sudah berkoordinasi dengan ahli dari Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN). Kemudian ahli Informasi Tansaksi Elektronik dari Universitas Brawijaya, Malang dan berkoordinasi dengan pihak bank,” ucap Gatot.

Kerugian Korban Capai Rp72,1 Miliar

Untuk diketahui, dalam kasus ini, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 78 orang saksi dan empat orang ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. diduga total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp72,1 miliar.

Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan (BEN) selaku Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim (WMN) selaku admin Indra Kenz.

Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) selaku guru trading Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) selaku adik Indra Kenz, tunangan Indra Kenz Vanessa Khong (VK) dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei (RP).

“Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan VK, RP dan NK sejak 11 Mei - 19 Juni 2022. Perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim,” tutur Gatot.

Tag Hukum Kasus Penipuan Binomo Dibawa dari Medan Milik Indra Kenz Penyitaan Mobil Ferrari

Terkini