Lengkapi Berkas Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Datangi Bareskrim Polri

Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 | 00:00 WIB
Lengkapi Berkas Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Datangi Bareskrim Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro terus berkembang. Kali ini, presenter Ivan Gunawan mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (22/6). Kedatangan dirinya untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut.

rb-1

"Klien kami sudah menjalani proses pemeriksaan. Ada beberapa tambahan yang sudah dijawab dan tadi sudah dijelaskan kepada pihak penyidik," kata kuasa hukum Ivan Gunawan, Sandy Arifin.

Kendati demikian, Sandy tidak memaparkan secara rinci terkait materi tambahan yang didalami selama proses pemeriksaan itu. Sandy mengatakan, penyidik hanya meminta melengkapi beberapa dokumen dan menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Hari ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J

rb-3

"Hanya memberi keterangan aja, ada beberapa dokumen," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pemeriksaan Ivan Gunawan ini masih berkaitan dengan tindak lanjut aparat penegak hukum dalam merespon pihak kejaksaan guna melengkapi perbaikan berkas perkara.

"Untuk pemenuhan P-19 jaksa," beber Whisnu.

Baca Juga: Eks Ajudan Ceritakan Momen Anniversary Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebagai informasi, DNA Pro merupakan salah satu aplikasi Robot Trading yang telah dibekukan pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sudah menyegel perusahaan atas nama PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022.

Kerjasama pemerintah dan kepolisian ini menersangkakan 14 orang. Beberapa pelaku sudah ditahan, namun masih ada tiga pelaku lain yang masih buron.

Pada pemeriksaan pertama, Ivan Gunawan menyerahkan uang jasa hasil kerjanya sebagai Brand Ambassador (BA) DNA Pro sebesar Rp921,7 juta kepada pihak penyidik.

Menurut keterangan kepolisian, Ivan Gunawan menerima kontra dengan platform tersebut mencapai Rp1 miliar. Namun, sisa uang yang diserahkan ke polisi tak sesuai harga kontrak karena sudah terpotong hal lain.

Menurutnya, Igun untuk mempromosikan platform itu harus berpura-pura menjadi member di DNA Pro dan menyetorkan uangnya.

Tag Hukum Mabes Polri Bareskrim Dirtipideksus DNA Pro Ivan Gunawan Sandy Arifin Wishnu Hermawan

Terkini