Lengkapi Berkas Perkara, SYL dkk Kembali Diperiksa Kasus Firli Bahuri
Hukum

FTNews - Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Hal ini dalam rangka melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yakni Syahrul Yasin Limpo, Eks Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyoni, dan Eks Diralsintan M Hatta. Pemeriksaan dalam rangka kebutuhan keterangan tambahan dalam berkas perkara tersangka Firli Bahuri.
“Untuk saksi SYL, Kasdi maupun Hatta, sudah kita lakukan pemeriksaan pada sekitar tanggal 4 Juni 2024 yang lalu. Terkait dengan permintaan keterangan tambahan dari hasil koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Ade Safri, kepada wartawan, pada Rabu (12/6).
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Dokumen, Dewas KPK Tunda Klarifikasi Firli Bahuri
Sementara itu Ade Safri menegaskan hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. "Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan. JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ungkap Ade Safri.
Ade Safri menegaskan proses penyidikan masih berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi dari penyidikan dalam penanganan pekerjaan a quo.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal proses hukum kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Tak Hanya SYL, Kapolrestabes Semarang Juga Kembali Diperiksa
Jenderal Polisi Bintang Dua itu menyatakan akan menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
“Nanti pada waktunya akan selesai,†kata Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (22/3).
Lebih lanjut dari banyaknya desakan masyarakat yang meminta agar tersangka Firli Bahuri segera ditahan, Karyoto menyebutkan bahwa kasus akan selesai pada waktunya.
“Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana,†ujar Karyoto.
Selain itu Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,†jelas Karyoto.