Lima Orang Saksi yang Terkait Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung Dicekal

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan tindakan cegah tanggal (Cekal) terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tahun anggaran 2018. Kelimanya yakni berinisial JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS.

Proses pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri diajukan langsung Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.

“Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018,” kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (6/6) malam.

Ia belum menjelaskan detail, apakah lima orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidak.

Menurut Ashari, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

“Jadi sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan keterangan (lima orang) oleh penyidik,” jelasnya.

Ashari menambahkan, pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang saksi itu berlaku selama enam bulan. Hal ini dapat diperpanjang hingga proses penyidikan rampung.

Konstruksi Perkara

Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan. Hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

BACA JUGA:   KPK Setorkan Rp14,5 Miliar dari Terpidana Juliari Batubara ke Negara 

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per-meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per- meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.

“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” tandas Ashari beberapa waktu yang lalu

Artikel Terkait