Hukum

Lima Perwira Polri Ini Diduga Terlibat Halangi Penyidikan

20 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Lima Perwira Polri Ini Diduga Terlibat Halangi Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap peran enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

rb-1

Asep menyebutkan, tim khusus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang anggota yang sudah direkomendasikan.

"Yang sudah melaksanakan Patsus (ditempatkan khusus) sebanyak 18 personel Polri, tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Brigjen Asep Edi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/8).

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Kemudian timsus bersama Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus dan Timsus, pihaknya menyimpulkan dalam gelar perkara, bahwa hingga saat ini ada 5 perwira polri yang akan diproses secara pidana karena menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

"Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan kembali," ujar Asep.

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat untuk diproses secara hukum.

Kelimanya, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bagian Penegakkan etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbag audit Bagian Penegakkan Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tag Hukum Headline Kasus Tewasnya Brigadir J Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan Diduga Terlibat Halangi Penyidikan Lima Perwira Polri